Maluku Utara, CompasBMR.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos berpotensi dijerat pidana dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal oleh PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Pernyataan ini muncul di tengah desakan masyarakat dan aktivis lingkungan agar penanganan tak berhenti pada sanksi administratif semata. Ficar menekankan bahwa siapa pun yang terbukti terkait, termasuk pejabat tinggi seperti gubernur, wajib diperiksa aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyegel sejumlah lokasi tambang ilegal di Malut. PT Karya Wijaya, yang disebut-sebut berafiliasi dengan Sherly, menjadi sorotan utama.
Perusahaan ini menggarap lahan seluas 51,3 hektare di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, mereka tak menyediakan dana jaminan reklamasi dan membangun jetty tanpa izin resmi.
Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda administratif Rp500 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024.
Abdul Ficar Hadjar, tegas menyatakan, “Ya jika ada keterkaitan siapapun wajib diperiksa termasuk gubernur Malut.”Ia menambahkan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan oleh Satgas PKH atau Kejaksaan Agung jika ditemukan indikasi afiliasi kuat.
Lebih lanjut, Ficar memperingatkan bahwa jika Sherly sebagai pemilik perusahaan mengetahui pelanggaran hukum tapi tidak mengambil langkah pencegahan, maka ia bisa dianggap sebagai bagian dari pelaku pidana.
“Jika itu tidak dilakukan maka, ia dianggap tahu dan menjadi bagian dari pelaku pidananya. Jika ada perkara lain yang menyangkutkan namanya juga harus dipertanggungjawabkan,”ujarnya pada Jumat (27/2/2026) dikutip dari Kabar Halmahera.
Desakan penegakan hukum pidana semakin menguat dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Juru kampanye Jatam, Alfarhat Kasman, menilai denda Rp500 miliar belum cukup memadai mengingat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah parah.
Aktivitas tambang ilegal ini berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat dari negara, merusak kawasan hutan lindung dan ekosistem Pulau Gebe. Dinamisator Jatam Malut, Julfikar Sangaji, menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Negara perlu hentikan seluruh aktivitas, cabut izin korporasi, pulihkan kawasan hutan, dan proses pidana semua pihak,”tegasnya.
Tak hanya PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menyegel PT Mineral Trobos yang terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik klub sepak bola Malut United.
Perusahaan ini diduga menambang di kawasan hutan tanpa izin lengkap, dengan nilai denda masih dalam proses perhitungan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk membersihkan praktik tambang ilegal di Malut yang selama ini merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi tambang nikel di Indonesia timur. Pulau Gebe, sebagai salah satu hotspot nikel, kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian hutan.
Masyarakat sipil terus memantau perkembangan, menuntut transparansi dan keadilan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Sherly terkait tudingan ini, meski isu kepemilikan PT Karya Wijaya telah bergulir sejak 2025.
Dengan temuan BPK yang kuat, diharapkan proses hukum tak pandang bulu. Pakar hukum seperti Ficar menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum berlaku untuk semua kalangan, termasuk gubernur.
Jatam pun siap mendampingi masyarakat adat Gebe yang terdampak langsung. Pengawasan ketat ke depan jadi kunci cegah kasus serupa berulang.***












